Menjelang akhir jabatannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan perubahan aturan tentang penyediaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.
Bakal calon presiden PDI Perjuangan Joko Widodo berjanji menerbitkan peraturan turunan Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak kunjung menerbitkannya.
Peraturan presiden yang berisi penugasan terhadap badan usaha milik negara untuk membangun Jalan Tol Trans-Sumatera selesai maksimal dalam dua minggu lagi.