Presiden Joko Widodo dikabarkan telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Aturan ini merupakan tindak lanjut kesepakatan Indonesia dan Malaysia terkait dengan penampungan sementara bagi sekitar 7.000 orang yang diduga pengungsi maupun korban perdagangan manusia asal Myanmar dan Banglades.
Presiden Joko Widodo mengkaji keterlibatan TNI masuk ke lembaga-lembaga sipil. Rencananya, pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden agar keterlibatan TNI tidak menciderai reformasi TNI.
Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Presiden mengenai kewajiban rehabilitasi bagi para pecandu narkotika. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Anang Iskandar.