Pembangunan proyek kereta ringan atau light rail transit (LRT) akan langsung dilaksanakan begitu Peraturan Presiden (Perpres) terkait penugasan pembangunan diterbitkan.
Victor mengatakan, aturan itu dijadikan dasar oleh tiga orang saksi ahli dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian dalam gelar perkara, Senin (24/8/2015).