PBNU mendukung langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Komisioner KPAI, Erlinda meminta seluruh masyarakat untuk tidak terus berpolemik menanggapi hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Khususnya, bagi masyarakat yang menilai bahwa hukuman kebiri tidak tepat diterapkan.