Nasrullah menginginkan agar peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang diusulkan bagi daerah dengan calon tunggal juga mengatur mengenai aturan pidana.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu Nasrullah mengusulkan agar pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menambah waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah.
Adanya sejumlah daerah yang memiliki calon tunggal dalam pilkada serentak 2015 dinilai merupakan kesalahan partai politik yang gagal melahirkan calon pemimpin alternatif.
Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin menilai, tidak ada alasan kegentingan yang memaksa sehingga perlu diterbitkannya Perppu terkait Pilkada serentak.
Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan bahwa KPU tidak dalam posisi setuju atau tidak terhadap rencana penerbitan perppu untuk mengatasi pasangan tunggal bakal calon kepala daerah.