Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengusulkan agar pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Kecepatan pemerintah dalam merampungkan Perppu tersebut sangat berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam hal penyelesaian perkara kejahatan seksual terhadap anak yang marak terjadi.
Hidayat Nur Wahid mengatakan, pemerintah lebih baik merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak daripada membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) kebiri.