Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Perppu

Yusril: Tanpa Pengadilan, Pemerintah Bisa Menuduh Ormas Anti-Pancasila Secara Sepihak
Yusril: Tanpa Pengadilan, Pemerintah Bisa Menuduh Ormas Anti-Pancasila Secara Sepihak
Perppu tersebut tidak mengatur secara jelas definisi ajaran atau paham anti-Pancasila.
Nasional
Ini Langkah Pemerintah jika Pakai Pasal Penodaan Agama Perppu Ormas
Ini Langkah Pemerintah jika Pakai Pasal Penodaan Agama Perppu Ormas
Untuk memutuskan apakah ormas tersebut melakukan pelanggaran penodaan agama atau tidak, bisa melalui mekanisme rapat kabinet atau rapat lainnya.
Nasional
"Perppu Terbit tetapi Tak Ada Ormas yang Dibubarkan, Unsur Kegentingannya di Mana?"
Yusril Ihza Mahendra menilai, pemerintah tidak bisa membuktikan unsur kegentingan yang memaksa sebagai dasar penerbitan Perppu Ormas.
Nasional
Alasan Pembubaran Ormas Tak Lewat Pengadilan Baru Ada di Perppu
Alasan Pembubaran Ormas Tak Lewat Pengadilan Baru Ada di Perppu
UU Nomor 17 Tahun 2013 mengatur pembubaran ormas melalui pengadilan. Aturan itu diubah dalam Perppu Ormas. Ini alasan pemerintah.
Nasional
Wiranto: Apa Tidak Genting kalau Ada Gerakan Tolak Demokrasi dan NKRI?
Wiranto: Apa Tidak Genting kalau Ada Gerakan Tolak Demokrasi dan NKRI?
Menurut Wiranto, saat ini Indonesia menghadapi ancaman ideologis dari ormas-ormas yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain.
Nasional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads