Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 dan 2 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kemungkinan menyebabkan lima kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mengalami kekosongan jabatan wakil bupati.
DPR baru akan membahas peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pilkada yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2015.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow menganggap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota hanyalah sebuah permainan para politisi.
Wakil Ketua MPR Mahyudin mengatakan, perppu pemilihan kepala daerah yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agak membingungkan banyak pihak, termasuk Koalisi Merah Putih.