Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 dan 2 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kemungkinan menyebabkan lima kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mengalami kekosongan jabatan wakil bupati.
DPR baru akan membahas peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pilkada yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2015.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow menganggap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota hanyalah sebuah permainan para politisi.