Hingga ditutupnya hari pertama perpanjangan pendaftaran pemilihan kepala daerah, Minggu (9/8/2015) pukul 16.00, belum ada tambahan bakal calon kepala daerah yang mendaftarkan diri.
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Hadar Nafis Gumay, mengatakan bahwa tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam pencarian solusi atas masalah calon tunggal kepala daerah.
Peneliti Perludem, Heroik Muttaqin, menilai tidak ada jaminan rekomendasi Bawaslu tentang perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah akan menyelesaikan persoalan di tujuh daerah yang memiliki calon tunggal.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow menyarankan agar KPU tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk memperpanjang waktu pendaftaran calon kepala daerah.