"SIM Online ini 45 kota yang bisa terhubumg mulai dari Banda Aceh sampai Jayapura. Ini memudahkan masyarakat dalam kegiatan memperpanjang SIM," kata Tito.
Mulai 27 September 2015, perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online. Seseorang bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM seluruh Indonesia atau tak perlu kembali ke lokasi tempat membuat SIM.