Pertama pada Pasal 20 Perda tentang KTA menyatakan bahwa perokok tidak akan memperoleh fasilitas dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Komunitas perokok menyayangkan keputusan Polda Jawa Tengah yang tidak menahan YPA, seorang dosen Undip yang tertangkap tangan sedang menggelar pesta sabu.