Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Pernikahan Hajatan

Tamu Resepsi Maksimal 50 Persen dari Kapasitas Saat PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali
Tamu Resepsi Maksimal 50 Persen dari Kapasitas Saat PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali
Kabupaten/kota PPKM level 1, 2, dan 3 dilarang untuk menyediakan hidangan makanan di tempat selama resepsi pernikahan atau hajatan.
Nasional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads