Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Permenhub

Pemerintah Terbitkan Permenhub 41/2020, Masih Perlukah SIKM ke Jakarta?
Pemerintah Terbitkan Permenhub 41/2020, Masih Perlukah SIKM ke Jakarta?
Pemerintah melonggarkan sejumlah ketentuan bepergian. Bagaimana dengan SIKM?
Nasional
Permenhub 41, Bus AKAP Boleh Bawa Penumpang 70 Persen
Permenhub 41, Bus AKAP Boleh Bawa Penumpang 70 Persen
Permenhub 41 perbaharuai aturan Pemenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19
Niaga
Kemenhub Perketat Pengawasan Cegah Pemudik Tanpa Izin Masuk Jakarta
Kemenhub Perketat Pengawasan Cegah Pemudik Tanpa Izin Masuk Jakarta
Kemenhub perketat pengawasan di arus balik Lebaran untuk halau masyarakat tanpa izin datang kembali ke Jakarta.
News
Mudik Tetap Dilarang, Syarat Penumpang Khusus yang Layak Terbang pada Masa PSBB
Mudik Tetap Dilarang, Syarat Penumpang Khusus yang Layak Terbang pada Masa PSBB
Penumpang yang boleh terbang pada masa PSBB ini terbatas, berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
Whats Hot
KAI Operasikan KA Luar Biasa Mulai 12 Mei, Hanya untuk 3 Rute Berikut
KAI Operasikan KA Luar Biasa Mulai 12 Mei, Hanya untuk 3 Rute Berikut
Tiga rute KLB yang tersedia adalah rute Gambir - Surabaya Pasarturi Utara, Gambir - Surabaya Pasarturi Selatan, dan Bandung - Surabaya Pasarturi
Whats Hot

All News

KAI Operasikan 6 KA Luar Biasa mulai 12 Mei 2020, Ada Syaratnya...

KAI Operasikan 6 KA Luar Biasa mulai 12 Mei 2020, Ada Syaratnya...

Travel Tips
Mudik Tetap Dilarang, Penerbangan Kembali Operasi Layani Penumpang Bersyarat

Mudik Tetap Dilarang, Penerbangan Kembali Operasi Layani Penumpang Bersyarat

Whats Hot
Modus Baru Selundupkan Pemudik, Pakai Mobil Towing dan Ditutup Terpal

Modus Baru Selundupkan Pemudik, Pakai Mobil Towing dan Ditutup Terpal

News
Panduan Lengkap Refund Tiket Mudik Kereta Api

Panduan Lengkap Refund Tiket Mudik Kereta Api

Travel Tips
Pengguna Kendaraan yang Nekat Mudik Didenda Rp 100 Juta, Berlaku 7 Mei 2020

Pengguna Kendaraan yang Nekat Mudik Didenda Rp 100 Juta, Berlaku 7 Mei 2020

News
Selama 8 Hari, 29.166 Kendaraan Dipaksa Putar Balik karena Nekat Mudik

Selama 8 Hari, 29.166 Kendaraan Dipaksa Putar Balik karena Nekat Mudik

News
Ekonomi Terdampak, Kemenhub Bahas Lagi Aturan Larangan Mudik

Ekonomi Terdampak, Kemenhub Bahas Lagi Aturan Larangan Mudik

News
Diskresi Polisi, Warga Boleh Keluar Wilayah Jabodetabek dengan Dua Alasan Ini

Diskresi Polisi, Warga Boleh Keluar Wilayah Jabodetabek dengan Dua Alasan Ini

Megapolitan
Jumlah Kendaraan Pemudik yang Diminta Putar Balik Mulai Turun

Jumlah Kendaraan Pemudik yang Diminta Putar Balik Mulai Turun

News
Refund Tiket via KAI Access Dipercepat, Jadi 3 Hari Kerja

Refund Tiket via KAI Access Dipercepat, Jadi 3 Hari Kerja

Whats Hot
PO Bus: Izinkan Kami Operasi Kembali dengan SOP Kesehatan Covid-19

PO Bus: Izinkan Kami Operasi Kembali dengan SOP Kesehatan Covid-19

Whats Hot
Penumpang Kereta Api Diimbau Refund Tiket Mudik Lewat KAI Access

Penumpang Kereta Api Diimbau Refund Tiket Mudik Lewat KAI Access

Travel Tips
Cegah Pemudik Gelap, Polisi Periksa Bagasi Truk dan Bus di Pos Penyekatan

Cegah Pemudik Gelap, Polisi Periksa Bagasi Truk dan Bus di Pos Penyekatan

Megapolitan
Budi Karya: Dua Permenhub yang Dibuat Pak Luhut Tak Ada Cacat

Budi Karya: Dua Permenhub yang Dibuat Pak Luhut Tak Ada Cacat

Nasional
Pengemudi Seperti Ini yang Bisa Didenda Rp 100 Juta karena Nekat Mudik

Pengemudi Seperti Ini yang Bisa Didenda Rp 100 Juta karena Nekat Mudik

News
Tak Ada Toleransi, Semua Kendaraan yang Nekat Mudik Wajib Putar Balik

Tak Ada Toleransi, Semua Kendaraan yang Nekat Mudik Wajib Putar Balik

News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads