Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Permenhub

Ancaman Penjara dan Denda Rp 100 Juta bagi Pemudik Berlaku 7 Mei 2020
Ancaman Penjara dan Denda Rp 100 Juta bagi Pemudik Berlaku 7 Mei 2020
Teknis sanksi larangan mudik bisa dilakukan dalam bentuk penilangan dari pihak kepolisian.
News
Ini Daftar Kendaraan yang Dibebaskan dari Aturan Larangan Mudik
Ini Daftar Kendaraan yang Dibebaskan dari Aturan Larangan Mudik
Ketentuan itu termuat dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diteken Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Pandjaitan.
Megapolitan
Ini Daftar Kendaraan yang Bebas dari Larangan Mudik
Ini Daftar Kendaraan yang Bebas dari Larangan Mudik
Mobil berpelat hitam dan angkutan umum dilarang mudik hingga 31 Mei 2020.
News
Nekat Mudik, Bakal Disuruh Putar Balik atau Denda Rp 100 Juta
Nekat Mudik, Bakal Disuruh Putar Balik atau Denda Rp 100 Juta
Pemerintah sudah mentapkan larangan mudik, sanksi dibuat dalam dua tahapan, dari ringan sampai ancaman hukum.
News
Rapat Komisi V, Luhut Jelaskan soal Permenhub yang Dinilai Bertentangan dengan Permenkes
Rapat Komisi V, Luhut Jelaskan soal Permenhub yang Dinilai Bertentangan dengan Permenkes
Permenhub tersebut menjadi sorotan publik karena dinilai bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Nasional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads