Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Permenhub

Permenhub 41, Bus AKAP Boleh Bawa Penumpang 70 Persen
Permenhub 41, Bus AKAP Boleh Bawa Penumpang 70 Persen
Permenhub 41 perbaharuai aturan Pemenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19
Niaga
Kemenhub Perketat Pengawasan Cegah Pemudik Tanpa Izin Masuk Jakarta
Kemenhub Perketat Pengawasan Cegah Pemudik Tanpa Izin Masuk Jakarta
Kemenhub perketat pengawasan di arus balik Lebaran untuk halau masyarakat tanpa izin datang kembali ke Jakarta.
News
Mudik Tetap Dilarang, Syarat Penumpang Khusus yang Layak Terbang pada Masa PSBB
Mudik Tetap Dilarang, Syarat Penumpang Khusus yang Layak Terbang pada Masa PSBB
Penumpang yang boleh terbang pada masa PSBB ini terbatas, berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
Whats Hot
KAI Operasikan KA Luar Biasa Mulai 12 Mei, Hanya untuk 3 Rute Berikut
KAI Operasikan KA Luar Biasa Mulai 12 Mei, Hanya untuk 3 Rute Berikut
Tiga rute KLB yang tersedia adalah rute Gambir - Surabaya Pasarturi Utara, Gambir - Surabaya Pasarturi Selatan, dan Bandung - Surabaya Pasarturi
Whats Hot
KAI Operasikan 6 KA Luar Biasa mulai 12 Mei 2020, Ada Syaratnya...
KAI Operasikan 6 KA Luar Biasa mulai 12 Mei 2020, Ada Syaratnya...
KAI juga menegaskan, Kereta Api Luar Biasa bukan untuk penumpang yang ingin mudik Lebaran.
Travel Tips

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads