Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Permenhub Larangan Mudik 2020

Nekat Mudik meski Dilarang, Siap-siap Disuruh Putar Balik dan Kena Sanksi
Nekat Mudik meski Dilarang, Siap-siap Disuruh Putar Balik dan Kena Sanksi
Sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan itu dibagi dalam dua tahapan.
Megapolitan
Ada Larangan Mudik, Bus AKAP dari Jakarta Tak Boleh Beroperasi
Ada Larangan Mudik, Bus AKAP dari Jakarta Tak Boleh Beroperasi
Larangan itu diberlakukan setelah pemerintah melarang mudik Lebaran dan Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Megapolitan
Ini Daftar Kendaraan yang Dibebaskan dari Aturan Larangan Mudik
Ini Daftar Kendaraan yang Dibebaskan dari Aturan Larangan Mudik
Ketentuan itu termuat dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diteken Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Pandjaitan.
Megapolitan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads