Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Mahkamah Konstitusi (MK) menafsirkan agar pelaksanaan Pilpres 2014 dilaksanakan satu putaran karena hanya ada dua pasangan calon.
Perludem mengajukan uji materi Pasal 159 ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden. Perludem meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan agar pelaksanaan Pilpres 2014 dilaksanakan satu putaran karena hanya ada dua pasangan calon.
Direktur Eksekutif Pegiat Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mengatakan setiap calon legislatif (caleg) seharusnya memiliki rekening khusus.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, Pemilihan Umum sebagai sistem demokrasi utama di Indonesia cukup dilakukan dua kali saja.