Sebuah lembaga nonpemerintah, Liga Perempuan Burma, mengatakan mencatat lebih dari 100 kasus pemerkosaan, termasuk terhadap anak-anak berusia delapan tahun dilakukan militer Myanmar.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia meminta polisi tidak gegabah mengatakan bahwa tahanan wanita Polsekta Wajo melakukan hubungan intim di dalam sel karena suka sama suka.
Tahanan wanita Polsekta Wajo yang diperkosa di dalam sel menolak bertemu dengan siapa pun, termasuk aparat kepolisian. Akibatnya, wanita berusia 24 tahun itu hingga kini belum diperiksa.
Parlemen Maroko dengan suara bulat mengubah undang-undang yang memungkinkan pemerkosa perempuan di bawah umur bisa menghindari tuntutan pidana asal menikahi korban-korban mereka.