MR, gadis berusia 15 tahun asal Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, ditikam dengan menggunakan pisau dapur oleh tetangganya, AM. Hal itu dilakukan karena AM gagal memerkosa MR.
Seorang pemuda 24 tahun, warga Kecamatan Paal Dua, Kota Manado harus berurusan dengan polisi. Dia dilaporkan telah memperkosa seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kepolisian Sektor Palu Timur meringkus tiga orang tersangka tindak pidana pencurian dan perkosaan. Ketiga tersangka tersebut berinisial AA (16), RN (15), dan AK (17).