DN, pria berumur berumur 64 tahun, warga Kampung Kaibi Distrik Wondiboi, Kabupaten Teluk Bintuni, dilaporkan ke polisi karena diduga telah menyetubuhi 2 anak kandungnya sendiri.
Pemerintah dikatakan akan memberikan perlindungan hukum kepada warga negara Indonesia (WNI) bernama Ketut Pujayasa yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap penumpang kapal MV Nieuw Amsterdam asal Amerika Serikat.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Houston bergerak menuju Florida, AS, Kamis (20/2/2014), untuk menindaklanjuti tuduhan terhadap Ketut Pujayasa, pegawai kapal pesiar MS Niew Amsterdam.