Setelah pemeriksaan selama lima hari terungkap bahwa tersangka Buasir Nur Khotib alias Kolor Ijo (50) telah mencuri di 43 lokasi berbeda dan di 31 tempat di antaranya, dia memperkosa korban.
Sebuah pengadilan di Malaysia, Senin (3/2/2014), menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun untuk seorang pria yang memperkosa seorang bocah berusia 12 tahun yang kemudian dia nikahi.