Alexander Emelianenko, mantan petarung bela diri campuran (MMA), dijatuhi hukuman empat setengah tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan.
Pengadilan Negara Bagian Penang, Malaysia, Selasa (12/5/2015) menjatuhkan hukuman penjara dan cambuk untuk tiga anggota polisi Malaysia yang terbukti memperkosa seorang pekerja perempuan asal Indonesia.
Seorang perawat di sebuah rumah sakit di Inggris memerkosa dua pasien perempuan yang berada dalam kondisi dibius. Pria yang merekam aksi bejat itu ditangkap polisi dan telah diadili.
Korban yang berprofesi sebagai pegawai toko baju di Pasar Simo Rukun itu "digilir" oleh kawanan juru parkir saat mereka menggelar pesta miras jenis cukrik di tempat kos mereka di Jalan Tambak Mayor.