Kuasa hukum Jessica Iskandar mengatakan bahwa suami kliennya itu, Ludwig Franz Willibald, dalam sidang pembacaan gugatan, berkeras untuk membatalkan perkawinannya dengan Jessica.
Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) memberikan pandangannya terhadap permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.