Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif Di Indonesia

Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif di Indonesia
Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif di Indonesia
Dalam UU Perkawinan menyebutkan, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Nasional
Pasangan Beda Agama Ini Ajukan Pengesahan Pernikahan ke PN Jakpus
Pasangan Beda Agama Ini Ajukan Pengesahan Pernikahan ke PN Jakpus
JEA dan SW mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar bisa mendaftarkan pernikahan mereka ke Disdukcapil.
Megapolitan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads