Kemenhub perbolehkan pelaku perjalanan dalam negeri untuk menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat perjalanan jika tak memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Pemerintah, DPR, dan juga Kementerian Agama Telah Menyepakati Biaya Perjalanan Haji Tahun 2022 Sebesar Rp 39,8 Juta, Calon Jemaah Haji Tidak Perlu Keluarkan Biaya Tambahan Lainnya