Epidemiolog Indonesia dari Griffith University Australia Dicky Budiman menyayangkan kebijakan penghapusan tes antigen dan polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat perjalanan domestik.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen (Pol) Dedi Prasetyo mengingatkan soal konsekuensi hukum jika melanggar kekarantinaan, yakni dikenakan pidana penjara dan denda hingga Rp 100 juta