Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu memastikan ada kerugian negara berdasarkan hasil audit perjalanan dinas 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2010 sebesar Rp 4,5 miliar.