Terkait penghentian sementara reklamasi, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli juga telah mengeluarkan perintah penghentian reklamasi Teluk Jakarta. Namun, surat resminya akan dikeluarkan KKP sebagai kementerian teknis.
Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran, Kementerian Koperasi dan UKM I Wayan Dipta mengatakan perlunya payung hukum Tempat Pelelangan Ikan (TPI) tersebut agar Koperasi Perikanan dapat mengelola penyelenggaran lelang ikan dengan baik.
Dengan adanya kebijakan moratorium kapal eks asing, pasokan ikan dari nelayan meningkat. Ini membuat bakan baku tepung ikan untuk pakan ikan budidaya juga meningkat sehingga tidak tergantung lagi dari impor.