Seorang mantan eksekutif Tiffany & Co dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan satu hari. Dia dinyatakan terbukti mencuri perhiasan senilai lebih dari 2 juta dollar atau setara Rp 24 miliar dari perusahaan terkenal di Fifth Avenue itu.
Seakan tak puas dengan peletakan perhiasan sebatas hanya di bagian-bagian tubuh yang lazim, wanita ini melakukan prosedur yang dinilai cukup "gila", yaitu menanamkan perhiasan di matanya.