Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, AKBP Mukson Munandar menyatakan, tiga pelaku pencurian perhiasan emas milik Titi Yusnawati, istri Kasat Narkoba Polda setempat sudah diamankan Polresta Pontianak.
Mufidah (21), mahasiswi Universitas Bengkulu mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta setelah ditipu salah seorang mahasiswa bernama Arya (28) dengan modus mampu meramal masa depan, Sabtu (4/1/2014).
Seorang mantan eksekutif Tiffany & Co dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan satu hari. Dia dinyatakan terbukti mencuri perhiasan senilai lebih dari 2 juta dollar atau setara Rp 24 miliar dari perusahaan terkenal di Fifth Avenue itu.
Seakan tak puas dengan peletakan perhiasan sebatas hanya di bagian-bagian tubuh yang lazim, wanita ini melakukan prosedur yang dinilai cukup "gila", yaitu menanamkan perhiasan di matanya.