Seorang mantan eksekutif Tiffany & Co dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan satu hari. Dia dinyatakan terbukti mencuri perhiasan senilai lebih dari 2 juta dollar atau setara Rp 24 miliar dari perusahaan terkenal di Fifth Avenue itu.
Seakan tak puas dengan peletakan perhiasan sebatas hanya di bagian-bagian tubuh yang lazim, wanita ini melakukan prosedur yang dinilai cukup "gila", yaitu menanamkan perhiasan di matanya.
Terdakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, disebut telah membeli perhiasan dengan total lebih dari Rp 1 miliar selama tahun 2012.