Menteri Ristek dan Dikti Muhammad Nasir mengatakan, masalah yang diketahui mulai dari ijazah palsu hingga status perguruan tinggi yang tidak terdaftar.
Penempatan dan Perlindungan TKI Ke Luar Negeri menjadi tugas dan tanggung jawab semua pihak, termasuk perguruan tinggi. Pihak kampus perlu dilibatkan dalam penerbitan regulasi perlindungan TKI.
Di kampus-kampus itu, akan disiapkan alat untuk video conference. Sarana itu disiapkan agar para pemohon yang berdomisili jauh dari Jakarta cukup datang ke perguruan tinggi terdekat yang telah bekerja sama dengan MK tanpa perlu terbang ke ibukota.