Jaksa Agung HM Prasetyo menekankan perlunya percepatan eksekusi bagi terpidana mati kasus narkotika. Hal itu untuk mencegah peredaran narkotika yang dikendalikan oleh terpidana dari dalam penjara.
Pemprov DKI memperketat peredaran obat dan makanan di Ibu Kota. Nantinya, berbagai bentuk perizinan yang terkait dengan obat dan makanan juga akan lebih diperketat dan bersinergi dengan sistem PTSP.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memiliki alasan mengapa menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang.
Kebijakan pemerintah melarangan penjualan minuman keras di minimarket dinilai kurang efektif. Edukasi tentang alkohol kepada masyarakat dinilai lebih tepat daripada pembatasan peredaran miras di supermarket.