"Dalam waktu dekat, saya akan ketemu kumpulan pengusaha tempat hiburan malam. Nanti, kalau ketahuan di tempat mereka masih ada narkoba, bisa dikenakan Pasal 56 KUHP," kata Budi.
Sejumlah narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Penfui, Kupang, NTT, menuding personel Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT, sebagai otak peredaran narkoba di dalam lapas.