Sejumlah narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Penfui, Kupang, NTT, menuding personel Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT, sebagai otak peredaran narkoba di dalam lapas.
"Kita harus menyadari penyalah guna itu orang sakit, ketika dia kambuh akhirnya butuh narkoba. Dia dapat barang dari mana? Ya dari luar. Nah, ini yang menjadi ladang para bandar narkoba untuk mengedarkan di penjara," kata Anang.