Pemerintah Kabupaten Semarang dan DPRD Kabupaten Semarang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dalam rapat paripurna, Jumat (30/1/2015).
Untuk menggenjot produksi Perda Bangunan Gedung, Pemerintah melalui Sub Direktorat Perencanaan Teknis Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mengalokasikan dana sebesar Rp 2,3 triliun.
Setiap bangunan atau gedung publik harus memiliki sertifikat laik fungsi (SLF). Gedung-gedung baru diizinkan beroperasi setelah memiliki SLF yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda).