Pemerintah Kabupaten Semarang dan DPRD Kabupaten Semarang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dalam rapat paripurna, Jumat (30/1/2015).
Untuk menggenjot produksi Perda Bangunan Gedung, Pemerintah melalui Sub Direktorat Perencanaan Teknis Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mengalokasikan dana sebesar Rp 2,3 triliun.