Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago mengungkapkan, perpres dan instruksi presiden (inpres) yang menjamin kepala daerah tak akan dikriminalisasi diperlukan demi percepatan pembangunan nasional.
PT Pertamina (Persero) optimistis dapat merampungkan pembangunan kilang minyak lebih cepat dari biasanya, yakni delapan tahun menjadi lima tahun, asal pemerintah bisa menerbitkan Perpres Penugasan Pertamina.
“Percepatan pembangunan 4 (empat) ruas jalan tol tersebut akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, yakni PT Hutama Karya (Persero) melalui skema penugasan,” bunyi Perpres tersebut.