Kuasa hukum terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris menilai barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan kliennya itu cacat hukum.
Ahli digital forensik Rujit Kiswonoto menunjukkan bukti percakapan antara terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara soal pertukaran barang bukti sabu dengan tawas.