"Itu namanya kejahatan korporasi. Di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 13, memang diatur. Kalau ada keterkaitan, pasti akan kita kembangkan ke arah sana," ujar Kepala Subdirektorat Perdagan