Sektor perbankan diimbau mengembangkan surat utang atau obligasi. Hal itu dimaksudkan lantaran saat ini perbankan mengalami sumber pendanaan yang terbatas.
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada praktik-kartel yang dilakukan oleh perbankan di Indonesia. Dugaan tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelidikan.
OJK melaporkan rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) gross perbankan nasional hingga bulan Maret 2014 mencapai 2 persen. Adapun NPL secara nett sebesar 1,01 persen.