Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menandatangani nota kesepahaman tentang koordinasi dan kerjasama dalam rangka keterkaitan pelaksanaan fungsi dan tugas OJK dengan LPS.
Meski Indonesa tidak tertutup dengan masuknya investor asing, namun dalam rangka melindungi pasar domestik, pemerintah ke depan perlu membuat regulasi yang condong pada kepentingan nasional.