Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) bakal menargetkan program penggunaan biodiesel campuran dari minyak sawit 40 persen atau (B40), yang rencananya akan dimulai pada Oktober 2022 mendatang.
Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono telah resmi membatasi usia petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), minimal 18 hingga maksimal 56 tahun.