Sebagai salah satu upaya untuk mencegah masuknya gerakan Islamic State in Iraq and Syria (ISIS) ke Kota Bandung, Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil mengaku akan membuat sebuah peraturan.
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif telah resmi disahkan menjadi Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2014.
Tak lama lagi, pemerintah mempunyai kewenangan memblokir situs-situs yang dianggap bermuatan negatif. Kewenangan ini berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif .