Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif telah resmi disahkan menjadi Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2014.
Tak lama lagi, pemerintah mempunyai kewenangan memblokir situs-situs yang dianggap bermuatan negatif. Kewenangan ini berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif .
Pengamat politik dari Universitas Gadjah Muda, Arie Dwipayana, mengatakan, pernyataan capres Prabowo Subianto yang menolak pelaksanaan Pilpres 2014 mencerminkan bahwa Prabowo tidak menghormati peraturan yang tidak berlaku.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, mencari terobosan untuk menindak dan mencegah praktik nepotisme yang sering terjadi di perusahaan-perusahaan milik negara.