Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022

Pemerintah Bisa Gugat Direksi BUMN yang Merugi
Pemerintah Bisa Gugat Direksi BUMN yang Merugi
Pemerintah melalui Menteri BUMN bisa menggugat direksi jika lalai atau melakukan kesalahan hingga mengakibatkan perusahaan "pelat merah" itu merugi.
Nasional
Aturan Baru, Pemerintah Bisa Gugat Dewan Pengawas Perum yang Merugi
Aturan Baru, Pemerintah Bisa Gugat Dewan Pengawas Perum yang Merugi
Menurut PP 23/2022, Komisaris (Persero) dan Dewan Pengawas (Perum) bertanggung jawab penuh secara pribadi jika lalai dan keliru hingga BUMN rugi.
Nasional
Jokowi Wajibkan Menteri Periksa Rekam Jejak Calon Direksi BUMN
Jokowi Wajibkan Menteri Periksa Rekam Jejak Calon Direksi BUMN
Menurut PP 23/2022, menteri wajib memaparkan rekam jejak dari lembaga atau instansi pemerintah untuk pengangkatan calon anggota direksi BUMN.
Nasional
01:30
Jokowi Teken PP Baru, Wajibkan Periksa Rekam Jejak Calon Direksi BUMN
Jokowi Teken PP Baru, Wajibkan Periksa Rekam Jejak Calon Direksi BUMN
Jokowi Wajibkan Menteri Periksa Rekam Jejak Calon Direksi BUMN
video
03:20
Kini Direksi BUMN Bisa Digugat Bila Merugi hingga Dilarang Jadi Pengurus Parpol
Kini Direksi BUMN Bisa Digugat Bila Merugi hingga Dilarang Jadi Pengurus Parpol
Aturan Baru Jokowi, Direksi BUMN Bisa Digugat bila Merugi, dan Dilarang Jadi Pengurus Parpol
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads