Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, siapa pun berhak mengkritik peraturan KPU mengenai pemilihan kepala daerah yang baru saja disetujui.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, dari 10 draf Peraturan KPU yang diserahkan ke Komisi II DPR RI, baru tiga draf yang telah mendapat persetujuan.
Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman berharap Panitia Kerja Pemilihan Kepala Daerah dapat bekerja cepat menyelesaikan Peraturan KPU. Ia berharap agar PKPU itu selesai sebelum 10 April 2015.