Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara soal pencabutan Pergub DKI Nomor 207 Tahun 2016 soal Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin
Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono telah resmi membatasi usia petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), minimal 18 hingga maksimal 56 tahun.