Terdakwa kasus dugaan korupsi Hambalang, Teuku Bagus Mokhamad Noor, melalui tim kuasa hukumnya meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut penyitaan harta bendanya oleh KPK.
Rombongan tim Uruguay dihadapkan pada masalah makanan setelah otoritas Brasil menyita 40 kilogram dulce de leche (makanan khas Uruguay berupa karamel susu) saat tiba di bandara, 9 Juni lalu.
Kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Maqdir Ismail, menilai penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Denpasar IV Nomor 35, Kuningan Timur, Jakarta, banyak yang tidak terkait kasus pencucian uang Wawan.